Jakarta,berita1.info-
Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Reza menjerat Niki dengan Pasal 27B ayat
(2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun
penjara. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan
ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai tambahan, Nikita Mirzani juga
dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan akumulasi semua pasal tersebut,
maka aktris Comic 8 itu terancam mendekam di balik jeruji besi
selama 20 tahun.
Nikita Mirzani kemudian menanggapi ancaman
hukuman yang dikenakan kepadanya. Tak terbebani, dia justru menyandingkan
permasalahannya dengan kasus korupsi Harvey Moeis.
“Ya ampun, ngeri banget hukumannya! Kok
lebih parah dari Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara
triliunan. Cucok amat Nikita Mirzani,” ujarnya dalam video di Insta Story, pada
Kamis (20/2/2025)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
pemerasan dan pengancaman, Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Ditsiber Polda Metro
Jaya, pada hari ini (20/2/2025).
Namun karena
ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan, sang aktris meminta penundaan
pemeriksaan. Dengan begitu, Nikita Mirzani akan diperiksa sebagai tersangka,
pada 3 Maret mendatang.
Konflik
Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare.
Reza merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani yang melakukan review negatif
atas produknya.
Reza
kemudian melaporkan sang artis ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024. Sang
dokter mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat sikap Nikita
Mirzani.*