masukkan script iklan disini
Jakarta, Berita1.info -
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah bersepakat akan menyampaikan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025). “Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Baik Tom maupun kuasa hukum sama-sama yakin tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Karena itu, kata Ari, pihaknya bakal mengajukan banding meski Tom hanya dihukum 1 hari.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail. Hakim pun terkesan ragu. Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo. Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.
“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” tutur Ari. Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan. Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.
“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.
Hasil Audit BPKP Terbantahkan Selain persoalan mens rea, pengacara berpendapat audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbantahkan. Padahal, hasil audit itu menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menjerat Tom. “Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis.
Sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” tutur Ari. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memang menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan jaksa menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.
Hakim Anggota, Alfis Setiawan menyebut, kerugian negara yang dianggap nyata dan pasti hanya menyangkut kemahalan pembelian gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN) kepada produsen gula swasta yang mengantongi izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom.
Untuk mengendalikan harga gula dalam negeri, PT PPI membeli gula kristal putih (GKP) hasil pengolahan GKM, senilai Rp 9.000 per kilogram. Padahal, kata majelis, saat itu harga pokok penjualan (HPP) Rp 8.900 per kilogram.
Dari selisih itu ditemukan dugaan kerugian negara Rp 194.718.181.818,19. Sementara, komponen lain berupa kerugian negara yang diklaim timbul akibat selisih bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) GKM dan GKP senilai Rp 320.690.559.152 tidak bersifat nyata dan pasti. “Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang,” ujar Ari.
Jaksa Masih Pikir-pikir Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyatakan sikap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Tom dan pengacaranya yang akan mengajukan banding.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi. Adapun jaksa penuntut umum (JPU), kata Anang, masih memiliki waktu untuk menimbang putusan hakim.
JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima putusan.
Jika jaksa dan Tom sama-sama menyatakan banding, maka penuntut akan membuat memori banding serta kontra memori banding. Dokumen itu diajukan untuk melawan memori banding Tom dan kuasa hukumnya.
Jika jaksa dan Tom sama-sama menyatakan banding, maka penuntut akan membuat memori banding serta kontra memori banding. Dokumen itu diajukan untuk melawan memori banding Tom dan kuasa hukumnya.
“Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujar Anang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.
Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sumber : Kompas.com