• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tangkap Gerombolan Penjahat Lingkungan Di Bandar Lampung

    Redaksi Berita1
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T05:41:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Lampung, Berita1.info -


    LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung Akhir menyampaikan Pernyataan Sikap secara resmi ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia, Senin 25 Mei 2025. Setelah sebelumnya berencana untuk melaksanakan unjuk rasa pada tanggal 14 Mei 2025. Hal itu di ketahui dari informasi yang disampaikan langsung oleh ketua LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung Imausah


    "LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung setelah menyampaikan Surat pemberitahuan aksi ke polda metro jaya pada tanggal 8 Mei 2025, Kami berencana akan melaksanakan aksi suport moral untuk kementrian lingkungan hidup pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Tetapi melihat kondisi Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) yang sedikit memanas dikarenakan sedang ada operasi penertiban preman berkedok Ormas maka kami berinisiatif untuk menunda kegiatan unjuk rasa tersebut dan akhirnya memilih untuk menyampaikan pernyataan sikap LSM GMBI ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia tanpa ada Aksi unras"


    Berikut pernyataan sikap lengkap LSM GMBI Distrik kota Bandar lampung


    "Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan kejahatan struktural lingkungan hidup, dengan membiarkan TPA Bakung selama puluhan Tahun menjadi aktor Utama pencemaran dan perusakan lingkungan. Pemkot Harus Bertanggung Jawab Untuk Pemulihan Lingkungan, Ganti Rugi Kepada Masyarakat Terdampak Sampai Dengan Proses Pidana. Di karenakan pemerintah Kota Bandar Lampung membuang air lindi TPA Bakung ke sungai. Bahkan Terdapat lahan warga yang luas sekitar satu hektare berubah menjadi danau lindi.Kemungkinan itu (danau) dalamnya sekitar 15 meter, ketika hujan, limbah cair yang mengadang zat beracun itu mengalir kepermukaan penduduk. Pada Agustus 2023, sebelum dipasang tanggul, lindi sering tumpah keperumahan warga.

    Pada maret 2024, tanggul itu jebol. Dan Jumat, 3 januari 2025. Air keruh berbau tak sedap yang terbawa banjir dari tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Teluk betung Barat Itu Menggenangi Rumah Warga. Lindi merupakan limbah cair hasil penguraian dari sampah. Karakteristik utamanya berwarna gelap dengan aroma busuk atau asam yang kuat. 


    Seharusnya, lindi melewati beberapa Tahapan Pengolahan Karena Lindi Mengandung Berbagai Macam Bahan Berbahaya dan beracun. Berdasarkan  Hasil uji laboratorium, limbah cair hasil penguraian sampah itu mengandung zat berbahaya bagi manusia. Hasil uji Laboratorium Kesehatan daerah lampung, Terhadap air lindi di TPA Bakung yang mengandung derajat keasaman  atau PH dan total suspended solid (TSS) YANG TINGGI. Nilai Ph air lindi 9,25, sementara TSS 205 mg/I. Lindi Memiliki Baku Mutu Standar, Baku mutu adalah batas kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air lindi yang akan dibuang kesumber air.


    PH lindi mesti berada di kisaran 6-9 sementara TSS hanya diperbolehkan 30-100 mg/I. Kemudian nilai amonia (NH3) sebesar 2,28 mg/I. Amonia adalah salah satu zat beracun diperairan. Dalam konteks lindi TPA Bakung, kadar amonia 2.28 mg/I terbilang tinggi. Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 06-6989.30 Tahun 2005 tentang Air dan Air limbah menyatakan bahwa kadar amonia didalam air tidak boleh lebih dari 0.20 mg/I. Jika kadar amonia bebas lebih dari 0.2 mg/L, perairan bersifat toksikbagi beberapa jenis ikan. Selanjutnya terkait nilai pH 9,25 merupakan kondisi basa kuat yang berbahaya bagi mahluk hidup. Itulah mengapa warga sekitar sungai keteguhan jarang melihat ikan hidup di perairan tersebut. TPA Bakung hanya memiliki satu lokasi instalasi pengolahan lindi. Panjangnya kira-kira 50 meter dan lebar 25 meter.


    Sampah TPA Bakung Juga Berasal Dari Kawasan Pelabuhan Yang Membawa Material Besi, Seng, Bekas Baterai Dan Beberapa Bahan Yang Mengandung Logam Berat Lainnya.TPA Bakung menggunakan Sistem open dumping yang isa menyebabkan  penyakit serta perkembangan binatang peratara penyakit, seperti lalat dan tikus. Penyakit juga bisa menyebar ketika kebakaran lahan sampah TPA terjadi. Kebakaran Di TPA Bakung Beberapa Kali Terjadi. Pada Oktober 2023 Lebih Dari 5 Hektar Sampah Terbakar TPA Bakung , TPA Bakung juga pernah terbakar pada 2017 dan awal Desember 2024.


    TPA Bakung Harus Beralih dari open dumping menuju sanitary landfill. Pemerintahan juga mesti mengembangakan teknologi pengelolahan sampah ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolah sampah. Paling penting pemerintah menyediakan infrakstruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir dikota Bandar Lampung. Jadi, sampah dikelolah sejak tingkat rumah tangga, sehingga ketika sampai di TPA, sampah bisa diolah dengan baik. 


    Dalam Konteks TPA Bakung pengelola samapahnya adalah satu kesatuan sistem pemerintahan kota, mulai dari UPTD, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Walikota. Berdasarkan asas tanggung jawab UU pengelolah sampah dan lingkungan Hidup, mereka semua dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan lingkungan tersebut. Karena Di Duga Melanggar dua undangan-undang. Pertama UU Nomor 18tahun 2008 tentang pengelolah Sampah. Kedua, UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. 


    Masyarakat yang selama ini dirugikan akibat dampak negatif dari kegiatan TPA tersebut sepantasnya, menerima konpensasi dari Pemerintah kota, Baik berupa relokasi, pemulihan  lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan masyarakat atau kompensasi dalam bentuk lain. Hal itu diatur dalam pasal 25 UU 18/2008 dan Pasal 91 (1).


    Dari hasil investigasi di lapangan dan analisa berdasarkan data dan fakta yang dilakukan LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung maka kami LSM GMBI kota Bandar Lampung meminta kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia untuk :

     

    1. Menyelidiki secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).

    2. Segera menetapkan tersangka pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).

    3. Segera menangkap aktor lapangan dan aktor intelektual pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).


    Demikianlah pernyataan sikap Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI kota Bandar Lampung ini kami Sampaikan"


    Diakhir pernyataan ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung Dia berharap suport moral ini dapat mempercepat proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia. 


    "Kami mewakili masyarakat kota Bandar Lampung khususnya dan masyarakat Lampung pada umumnya sangat berharap dukungan yang kami lakukan selama ini dapat memberikan energi positif kepada Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia untuk mempercepat proses penyelidikan/penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan di Lampung (TPA Bakung - Bandar Lampung)" pungkas Ketua GMBI Bandar Lampung.







    By : (Hatami)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini