LABUAN BAJO, Berita1.Info — Ketegangan yang melibatkan pihak berinisial N dan Maria Apriliani Turangan di kawasan Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, mengungkap tabir sengketa lahan yang lebih kompleks. Insiden adu mulut tersebut diduga merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan terkait ketidakpastian status hukum dan dugaan pemalsuan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 1 hektare di sekitar kawasan TPA Warloka.
Duduk Perkara: Transaksi 2021 vs Klaim Ahli Waris
Berdasarkan data yang dihimpun, konflik ini berakar dari transaksi jual-beli tanah pada tahun 2021. Saat itu, Fransiska Mian bersama anaknya, Maria Apriliani Turangan, bertindak sebagai pihak penjual. Transaksi tersebut diklaim telah memenuhi prosedur hukum dengan adanya:
Tanda tangan saksi-saksi dari pihak keluarga.
Pengesahan resmi dari aparat desa setempat.
Namun, polemik mencuat saat proses pengukuran untuk sertifikasi lahan dimulai. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan ahli waris muncul menolak proses tersebut dengan dalih lahan tersebut merupakan warisan keluarga sejak tahun 1982. Munculnya klaim baru ini memicu indikasi adanya dokumen ganda dan dugaan manipulasi surat asal-usul tanah yang diduga melibatkan oknum mantan perangkat desa.
Pembelaan Pihak N: "Ini Soal Penegakan Hak"
Pihak N menegaskan bahwa ledakan emosi yang terjadi di lapangan bukanlah tindakan tanpa alasan, melainkan reaksi atas narasi yang dianggap manipulatif.
"Masalah ini bukan persoalan pribadi, melainkan soal integritas dokumen. Di atas kertas, tanda tangan dan nilai transaksi itu jelas. Namun belakangan muncul pernyataan seolah tidak pernah ada jual beli. Siapa pun akan emosi jika haknya dipersoalkan dengan cara yang bertolak belakang dengan fakta tertulis," ujar N kepada awak media.
N juga membantah keras narasi yang menyebutkan adanya penganiayaan fisik. Ia mengklarifikasi bahwa yang terjadi adalah adu argumen sengit akibat tekanan psikologis dari konflik yang berlarut-larut.
Dorongan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Guna menghindari opini publik yang simpang siur, pihak N mendorong agar kasus ini segera dituntaskan melalui jalur hukum. Fokus utamanya adalah uji materiil terhadap keabsahan dokumen yang dipegang kedua belah pihak.
"Biar hukum yang bicara secara transparan. Periksa semua dokumen dan peran aparat desa saat itu. Jangan membangun opini sebagai korban jika fakta dokumen diabaikan," tegas N.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Maria Apriliani Turangan belum memberikan respons resmi terkait tudingan pemalsuan dokumen maupun pemicu ketegangan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi pada Rabu (21/01/2026) melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun nomor yang bersangkutan terpantau tidak aktif. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Maria Apriliani Turangan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.


