Jakarta, Berita1.info -
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyoroti penggunaan pelat nomor palsu. Menurut dia, pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu yang kian marak ditemukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia pun meminta anggotanya tak ragu untuk melakukan penertiban.
Hal itu disampaikan Karyoto saat memberikan sambutan di Apel Gelar Pasukan di Lapangan Ditlantas Polda etro Jaya, Senin (14/7/2025).
"Saya juga ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat nomor palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita, baik di jalan arteri maupun jalan tol. Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan pelat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," kata dia.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, penggunaan pelat palsu bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi telah masuk kategori pelanggaran pidana. Hal itu tertuang dalam aturan di KUHP maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar. Lakukan koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan serta menciptakan kesamaan langkah dalam penegakan hukum," kat Karyoto.
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Kapolda meminta seluruh satuan untuk menjalin koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait. Langkah itu, menurut dia, penting guna menyamakan langkah dan persepsi dalam penegakan hukum.
"Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat," ujar dia.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari ke depan. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh 2025:
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Operasi Patuh 2025:
Pelanggaran Pengemudi:
- Nekat melanggar marka jalan;
- Berkendara melawan arus;
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba;
- Main handphone saat berkendara;
- Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor);
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat;
- Ngebut melebihi batas kecepatan;
- Pengemudi di bawah umur.
Pelanggaran Kendaraan:
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan;
- Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar;
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah;
- TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi);
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin.
Sumber : Liputan6.com