BERITA1.INFO – MANGGARAI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran perpajakan di sektor pertambangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah tambang galian C yang berlokasi di Desa Bajak, Kecamatan Reok, pada Kamis (10/07/2025).
Kunjungan ini bertujuan memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha tambang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Menurut Kaban Kanis, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang serta strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
"Sesuai dengan perintah undang-undang, kehadiran saya di Desa Bajak adalah untuk memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha tambang galian C. Pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah," ujar Kanis kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan dialogis seperti ini penting dilakukan, agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban administratif mereka, tetapi juga menyadari kontribusi nyata pajak terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Manggarai.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku tambang bisa lebih sadar dan bertanggung jawab. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas umum, pembangunan jalan, sekolah, hingga layanan kesehatan," tambahnya.
Apresiasi Pelaku Usaha Tambang
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha tambang, salah satunya Lorensius Bagung, pemilik CV. Arieldo, yang beroperasi di Desa Bajak. Ia menyampaikan bahwa inisiatif Bapenda ini sangat membantu memperjelas posisi hukum dan tanggung jawab perusahaan terhadap pajak daerah.
"Langkah yang dilakukan Bapenda sangat kami apresiasi. Dengan adanya penjelasan langsung dari pimpinan, kami semakin memahami pentingnya kontribusi pajak bagi daerah," ungkap Lorensius, yang akrab disapa Dani.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaannya saat ini telah secara rutin membayar pajak kepada Bapenda Kabupaten Manggarai dan instansi terkait di tingkat provinsi.
"Setiap transaksi penjualan material tambang seperti pasir, kami pastikan ada retribusi pajak yang disetorkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai pelaku usaha yang taat hukum dan peduli terhadap pembangunan," lanjutnya.
Mendorong Kepatuhan Kolektif
Melalui kegiatan ini, Bapenda berharap akan terbangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku tambang untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara konsisten. Pendekatan persuasif, edukatif, dan berbasis kemitraan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan tanpa menimbulkan resistensi di lapangan.
Kaban Kanis pun menutup kegiatan dengan pesan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab sosial demi kemajuan bersama.
Penulis:Piter Bota