Reok, Manggarai – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan hadirnya layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan sosialisasi dan peluncuran layanan ini berlangsung di Kantor Lurah Kelurahan Baru, dan diinisiasi oleh para paralegal setempat, dipimpin oleh Egidius Bos dan rekan-rekan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh perwakilan Camat Reok, Sabinus Nembo, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum secara gratis, sekaligus menyediakan ruang mediasi guna menyelesaikan berbagai permasalahan secara kekeluargaan.
“Kita ingin setiap warga mendapatkan keadilan tanpa harus terbebani oleh biaya hukum. Posbankum hadir sebagai solusi atas kesenjangan akses hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat kecil,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lurah Kelurahan Baru, Mince Hermina Ly, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan komitmen kelurahan dalam menghadirkan keadilan yang inklusif. “Kami sudah membentuk dan membuka Pos Bantuan Hukum Paralegal di kelurahan ini. Tujuannya agar penyelesaian masalah hukum lebih cepat, murah, dan mudah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Layanan dan Alur Posbankum
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa layanan Posbankum Kelurahan Baru meliputi:
-
Pemberian Informasi Hukum: Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Manggarai di Ruteng.
-
Mediasi Masalah/ Konflik: Melibatkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
-
Konsultasi Hukum: Bersama paralegal dan advokat secara gratis.
Alur layanan Posbankum:
-
Pengajuan permohonan pengaduan masalah atau konflik.
-
Penerbitan surat undangan kepada para pihak yang bersengketa.
-
Mediasi berdasarkan prinsip kekeluargaan.
-
Pembuatan surat kesepakatan bermeterai jika tercapai mufakat.
-
Pelaksanaan kesepakatan damai tersebut.
Materi Sosialisasi oleh PBH PERADI
Pemateri utama, Sipri Nganggu dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Ruteng, menjelaskan pentingnya Posbankum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat miskin, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“UU ini memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM agar setiap desa atau kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum. Tujuannya, agar masyarakat tidak harus selalu membawa persoalan ke kepolisian atau pengadilan, yang justru memakan biaya, tenaga, dan waktu,” ujar Sipri.
Menurutnya, banyak masalah bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat lokal. Oleh karena itu, pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi seperti PBH PERADI Manggarai dan LBH Manggarai Raya sangat diperlukan.
Ia menambahkan, paralegal yang bertugas di Posbankum telah mendapatkan pelatihan khusus, dan dapat dibantu oleh dua advokat dari PBH bila diperlukan. Saat ini PBH PERADI Manggarai memiliki 25 advokat yang siap terlibat.
“Kami juga mengingatkan, jika ada advokat yang bertindak diskriminatif, silakan laporkan ke Dewan Kehormatan agar diberi sanksi,” tegasnya.
Akses Bantuan Hukum Harus Diperkuat
Lebih jauh, Sipri mengingatkan bahwa konsultasi hukum di Posbankum sepenuhnya gratis, berbeda dengan layanan di kantor hukum komersial. Warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, dan akan didampingi hingga ke pengadilan jika perlu.
“Posbankum di kelurahan ini dibentuk agar permasalahan tidak langsung dibawa ke polisi atau pengadilan. Karena tidak semua perkara bisa diproses secara hukum. Ada mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice (keadilan restoratif), yang bisa dilakukan baik oleh polisi maupun jaksa,” jelasnya.
Menurutnya, kegagalan mediasi kerap disebabkan karena kurangnya keterampilan mediator. Karena itu, kehadiran advokat dan paralegal yang terlatih di Posbankum sangat penting agar setiap masalah mendapat solusi yang tepat apakah termasuk perkara pidana, perdata, atau administratif.
“Semua pendampingan hukum ini tidak dipungut biaya, bahkan meterai untuk surat kuasa pun kami sediakan,” pungkas Sipri.
Dukungan Luas dari Masyarakat dan Pemerintah
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Hadir dalam acara tersebut tokoh-tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, para Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga Kelurahan Baru.
Dengan kehadiran Posbankum, masyarakat Kelurahan Baru kini memiliki akses langsung terhadap keadilan, sekaligus membangun budaya hukum yang lebih kuat di tingkat lokal.