• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar,Pengawasan Meningkat 10 Kali Lipat

    Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-22T03:13:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta,berita1.info-


    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di awal tahun 2025 ini melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dari kurun waktu satu minggu, BPOM menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal berbahaya dari 91 merek dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar.


    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan target sarana dari pengawasan ini adalah pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik dan salon kecantikan, reseller, serta retail kosmetik. Dengan target produk kosmetik dengan bahan terlarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan penggunaan yang tidak sesuai aturan.



    "Kita mendengarkan aspirasi masyarakat, kita lakukan surat edaran ke seluruh unit pelaksana Badan POM yang ada 76 dari Sabang sampai Merauke," kata Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).



    "Pengawasan di tahun 2025 ini meningkat signifikan, mencapai lebih dari 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama dibanding tahun 2024," lanjut dia.



    Taruna menambahkan ada beberapa wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran kosmetik ilegal berbahaya. Menurutnya, data ini bisa menjadi bantuan untuk masyarakat agar lebih waspada terkait kosmetik yang beredar di wilayahnya.



    Berikut adalah 5 Unit Pelaksana Temuan (UPT) BPOM RI dengan temuan kosmetik ilegal berbahaya dengan nilai ekonomi terbesar.

    1.BBPOM Yogyakarta - Rp 11,2 miliar

    2.BBPOM Jakarta - Rp 10,3 miliar

    3.BBPOM Bogor - Rp 4,8 miliar

    4.BBPOM Palembang - Rp 1,7 miliar

    5.BBPOM Makassar - Rp 1,3 miliar



    "Sebanyak 4 kasus akan ditindaklanjuti secara pro justitia, kami akan lanjut bukan sekadar sanksi administrasi, bukan sekadar sanksi mengumumkan. Tapi, kami akan lanjutkan ke kepolisian," tegas Ikrar.



    "Sementara temuan lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi, serta perintah penarikan dan pemusnahan. Kalau tidak dimusnahkan, ya kami cabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan," tutupnya.


    Sumber : detikhealth

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini