• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

    Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T08:26:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Jakarta, berita1.info-

    Keluarga Vadel Badjideh akhirnya melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.


    Sebelumnya, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila pada anak di bawah umur terkait laporan aktris Nikita Mirzani. Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jakarta.


    "Jadi penangguhan penahanan sudah dilayangkan oleh keluarga VA, sudah diterima oleh penyidik, sudah ditindaklanjuti," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (17/2/2025).


    Belum diketahui apakah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan itu.


    "Nanti, itu yang jelas penyidik yang lebih paham, jika ada informasi, saya update kembali," tutur Kompol Nurma Dewi.


    Alasan Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari karena, penyidik perlu memeriksa lebih lanjut dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


    "Setelah menerbitkan surat penahanan, penyidik harus melengkapi berkas yang akan diajukan ke kejaksaan," ujar Kompol Nurma Dewi.


    Penyidik bisa memperpanjang masa penahan Vadel Badjideh jika berkas belum lengkap.
    "Jika selama 20 hari belum selesai untuk melengkapi berkas, kita bisa menambah sesuai Undang-Undang dengan 40 hari ke depan," pungkasnya.


    Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.


    Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.


    Sumber : Detik News
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini