Kepala Desa Kohod Arsin
buka suara soal denda Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) kepadanya terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menilai sanksi yang
dijatuhkan KKP tak mendasar. Menurutnya, sanksi itu dipaksakan untuk menjerat
Arsin.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP
tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," kata
Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh
sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.
Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan KKP
tentang denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin. Yunisar menyebut keputusan
itu bagian dari tugas KKP.
"Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin atas kasus pagar laut. Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI.
Trenggono mengklaim Arsin sudah bersedia membayar
denda tersebut. Dia berkata ada batas waktu untuk pembayaran denda itu.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod
dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan
itu," ucap Trenggono di Jakarta.
Sumber : CNNIndonesia