Sorotan Publik dan Kritik Keras Memicu Penertiban Parkir Liar di Reok
REO, MANGGARAI – Aktivitas bongkar muat barang berskala besar dan parkir liar yang berulang kali menggunakan bahu jalan di kompleks pertokoan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, memuncak menjadi polemik publik. Keresahan warga yang masif dan kritik tajam dari politisi tingkat provinsi akhirnya memicu Pemerintah Kecamatan Reok dan aparat gabungan untuk turun tangan melakukan penertiban pada Senin, 8 Desember 2025.
Akar Masalah: Operasi Bongkar Muat Serupa Gudang
Akar masalah ini berasal dari dugaan penyalahgunaan bahu jalan di kawasan pertokoan Benteng Mas Reo. Keluhan masyarakat menyoroti kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh pengusaha tertentu yang dinilai menyerupai operasional pergudangan, sehingga menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu ketertiban umum.
![]() |
Kondisi ini tidak hanya menimbulkankerugian waktu dan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan adanya praktik parkir 'suka-suka' yang tidak sesuai aturan. Masyarakat menilai bahwa masalah ini sudah berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang tuntas.
Kritik Keras dari Elite Politik NTT
Polemik ini menarik perhatian Sekretaris DPW PKB Nusa Tenggara Timur (NTT), Kaharudin, yang juga merupakan Putra Asli Reok. Kaharudin memberikan tanggapan keras, menilai bahwa masalah berulang ini adalah cermin dari kelemahan pengawasan dan penegakan aturan oleh pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai dan jajarannya.
"Aktivitas bongkar muat yang menyerupai operasional pergudangan... tidak bisa dibiarkan," tegas Kaharudin. Ia mendesak Pemda, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian agar segera merespons keluhan masyarakat. Ia juga mewanti-wanti Pemda untuk tidak 'main mata' dengan pengusaha, menuntut agar klarifikasi pemilik toko dijawab dengan tindakan nyata dan tegas, bukan pembiaran.
Kaharudin secara spesifik meminta agar Terminal Reo difungsikan kembali sebagai solusi, dan berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ketertiban umum ditegakkan.
Respons dan Penertiban oleh Aparat Gabungan
Menanggapi sorotan dan kritik tersebut, Pemerintah Kecamatan Reok segera bertindak. Camat Reok, Theobaldus Junaidin, didampingi Sekcam Rita Udin, memimpin tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Reo Ipda Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., Batuud Koramil 1612-03/Reo Peltu Lasiman, Lurah, Dishub, dan DLLAJ Kab. Manggarai.
Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan menertibkan area parkir demi kelancaran arus lalu lintas.
Tindakan yang Dilakukan:
Edukasi dan Himbauan: Memberikan sosialisasi kepada pengusaha dan sopir, menghimbau agar aktivitas bongkar muat tidak menutupi badan jalan raya.
Pengaturan: Aparat mengatur lokasi agar arus lintas di kompleks pertokoan lancar.
Dorongan ke Dishub: Menghimbau Dinas Perhubungan untuk segera membuat marka parkir yang teratur di depan toko.
Camat Junaidin mengapresiasi keresahan warga sebagai "keresahan positif" yang berdampak bagi banyak orang, dan menegaskan bahwa pemerintah tidak berdiam diri, namun pengawasan harus melekat.
Hasil Sementara:
Penertiban menghasilkan arus lalu lintas yang lancar dan terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Reo.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Di tengah penertiban yang dilakukan, Masyarakat Reok bersama media Berita1.Info dan Pena1.NTT menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi setiap hari aktivitas pengusaha di kompleks pertokoan. Pengawasan berkelanjutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan berjalan efektif dan tidak hanya bersifat sementara, sehingga kerugian bagi kepentingan umum Reok dapat dihindari.
Penulis:Piter Bota




