• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PPK Klarifikasi Kerusakan Jalan Labuan Bajo–Ruteng: Masih dalam Masa Pemeliharaan

    Minggu, 11 Mei 2025, Mei 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-11T04:57:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait kerusakan pada pekerjaan Jalan Labuan Bajo–Ruteng yang dikerjakan oleh PT Akas, berikut penjelasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    PPK HRS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 3.2 PJN Wilayah III Provinsi NTT, Parsaoran Samosir, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di segmen Labuan Bajo–Ruteng.


    "Pembangunan HRS atau hotmix di ruas jalan Labuan Bajo–Ruteng telah selesai dilaksanakan. Namun, di beberapa titik mengalami kerusakan ringan. Saat ini, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun, sehingga kontraktor pelaksana langsung melakukan perbaikan dengan menambal titik-titik jalan yang rusak tersebut," ujarnya.





    Sebagaimana terpantau, terdapat beberapa titik kerusakan ringan pada badan jalan, dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Proyek pembangunan hotmix pada ruas jalan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksana proyek adalah PT Akas.


    Parsaoran, yang akrab disapa Saor, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut. Setelah pengecekan di lapangan, ditemukan adanya kerusakan ringan di beberapa titik.


    "Terhadap hal itu, saya telah memberikan rekomendasi kepada kontraktor untuk segera melakukan pengerjaan lanjutan dan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Karena pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun," jelasnya.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh jenis kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat, menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.


    "Ruas jalan Labuan Bajo–Ruteng ini masih dalam masa pemeliharaan. Jadi, jika terjadi kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat, itu merupakan kewajiban kontraktor pelaksana untuk memperbaikinya," ujar Saor kepada media ini pada Minggu (11/05/2025).


    (Kontributor:Dion)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini