Maros, Berita1.info -
Menindak lanjuti adanya laporan/aduan masyarakat tentang adanya tenaga kerja asing yg bekerja secara ilegal di perusahan perusahan yg ada di kab maros. Rabu, 21/5/2025.
Ketua DPC KSPSI Kab. Maros, Muh Ridwan, menyatakan bahwa TKA yang bekerja secara ilegal di Kabupaten Maros berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal. Dua perusahaan telah diidentifikasi diduga mempekerjakan TKA ilegal, dan salah satunya telah disurati untuk klarifikasi namun tidak menanggapi. DPC KSPSI Kab. Maros saat ini berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Polres Maros untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pengawasan dari pemerintah sangat penting untuk masalah ini karna kerugiannya sangat besar. Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak yg seharusnya di bayarkan oleh pekerja asing. selain itu,masyarakat lokal juga di rugikan karna kesemptan kerja mereka berkurang”.ungkapnya
DPC KSPSI Maros telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Maros untuk meminta keterlibatan DPRD dalam melakukan pengawasan terkait aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di Kabupaten Maros. Hal ini menunjukkan upaya DPC KSPSI Maros untuk memastikan bahwa permasalahan TKA ilegal dapat ditangani secara efektif melalui koordinasi dengan lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Sadikin Sahir, Sekretaris DPC KSPSI Maros, berharap pemilik kawasan industri memperhatikan perusahaan yang beroperasi di dalamnya sebagai bentuk tanggung jawab pengelola kawasan. Ia juga menyoroti beberapa pelanggaran hukum lain di kawasan industri Maros, seperti:
- 1 lokasi gudang dengan 2 perusahaan yang beroperasi di dalamnya
- Tidak adanya papan nama perusahaan di kawasan tersebut
Menurutnya, "pemilik/pengelola kawasan wajib bertanggung jawab atas kepatuhan hukum perusahaan yang beroperasi di dalamnya, termasuk memastikan patuh terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya
By ; (Mirwan)