masukkan script iklan disini
Simalungun, Berita1.info –
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 336,51 gram (setara 3,3 ons), dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Henry, yang juga merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan tersangka berinisial JP (27), yang diketahui sebagai kaki tangan dari seorang bandar narkoba berinisial SURO, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik besar, tiga plastik sedang, dan dua plastik kecil berisi sabu, dengan total berat brutto 336,51 gram. Selain itu, juga diamankan beberapa barang lain yang diduga terkait, termasuk ponsel, alat bantu pakai, dan kotak penyimpanan," ujar AKP Henry dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Hasil pemeriksaan awal terhadap JP mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari SURO dan seorang perempuan berinisial "D" alias TIUR. JP mengaku sering menerima imbalan berupa uang maupun sabu sebagai kompensasi menjaga rumah dan menyimpan barang tersebut.
Menindaklanjuti keterangan tersangka, tim melakukan pengembangan ke rumah TIUR. Namun, TIUR dan SURO tidak ditemukan di lokasi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa keduanya sempat terlihat di rumah seorang kerabat TIUR. Saat petugas mendatangi lokasi tersebut, SURO dan kelompoknya melarikan diri ke arah perkebunan karet.
Dalam upaya pengejaran, petugas mengamankan dua orang lain, yakni pria berinisial "I" alias Balok dan perempuan berinisial "T", yang diduga bagian dari jaringan. Namun setelah pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung keduanya dalam penyimpanan atau peredaran narkoba, sehingga keduanya akan diproses sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Tersangka utama, JP, kini ditahan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu SURO, TIUR, dan rekan-rekannya, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala menengah di wilayah Simalungun.
"Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi dengan masyarakat. Pengungkapan 3,3 ons sabu ini menunjukkan bahwa jaringan SURO tergolong besar dan berpotensi merusak generasi muda. Kami terus bergerak melakukan pemetaan dan pengembangan untuk menangkap semua pihak yang terlibat," tegas AKP Henry.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Sumber : Harian62.info