• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Berkas Perkara Belum Lengkap, Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Reo Dikritisi

    Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T09:21:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Reo, Manggarai, NTT. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial S (31), warga Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Reo sebelumnya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap secara materiil.


    Kepala Subseksi Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Manggarai, Julian Tommi Anugerah, S.H., pada Rabu (25/6/2025), membenarkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polsek Reo telah dikembalikan pekan lalu untuk diperbaiki. “Masih terdapat beberapa poin perbaikan, khususnya terkait kelengkapan materiil yang belum dipenuhi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa jika kekurangan tersebut tidak segera dilengkapi, maka perkara ini akan sulit dibuktikan di persidangan.


    Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara aparat penegak hukum. Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., yang dikonfirmasi pada hari yang sama, justru menyatakan bahwa berkas perkara hanya mengalami sedikit kekurangan dan perbaikannya bersifat minor. “Perbaikannya tidak banyak, dan akan segera kami lengkapi,” ujarnya.


    Perbedaan pernyataan dua institusi penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan dan koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan korban anak di bawah umur.


    Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa malam, 25 Maret 2025, di wilayah Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok. Korban berinisial AIG (14) awalnya diajak oleh seorang perantara berinisial A untuk bertemu dengan tersangka S. Saat ditinggal di lokasi, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.


    Kini, lebih dari tiga bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, proses hukum belum juga mencapai tahap persidangan. Meski tersangka S telah ditahan, status hukum perantara A hingga kini belum jelas. Kapolsek Reo sebelumnya menyebut A masih menjalani wajib lapor, namun belum ada kejelasan mengenai kemungkinan statusnya sebagai tersangka.


    Keterlambatan pelimpahan berkas perkara serta kekurangan dalam kelengkapan materiil ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa proses hukum bisa melemahkan upaya perlindungan terhadap korban.


    Julian Tommi menegaskan bahwa penyidik diharapkan dapat memedomani petunjuk dari tim jaksa peneliti untuk memperkuat pembuktian perkara ini. “Koordinasi tetap kami lakukan. Namun jika tidak dilengkapi, alat bukti akan dianggap lemah di hadapan majelis hakim,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, berkas perkara masih berada di tangan penyidik. Publik berharap agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses administrasi dan penyidikan dengan serius, agar kasus ini segera bergulir ke pengadilan dan memberikan keadilan bagi korban.



    Penulis: Piter Bota

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini