Keluang, Muba – berita1. Info
Aktivitas pengeboran minyak ilegal semakin marak dan tidak terkendali di wilayah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Salah satu sosok yang disebut sebagai pemilik sumur ilegal tersebut adalah seorang pria bernama Manap, yang hingga kini diduga tidak tersentuh hukum.
Temuan ini mencuat pada 17 Juni 2025, saat tim investigasi media turun langsung ke lokasi yang dikenal dengan sebutan Kobra (Tiga) - Tower Api, kawasan dalam HGU PT Hindoli. Di lokasi tersebut, tim media menemukan empat titik sumur minyak ilegal yang disebut milik oknum Manap.
Meskipun tidak bertemu langsung dengan Manap, tim berhasil mewawancarai salah satu pengurus sumur bernama Yohanes (Nes) yang mengakui bahwa lokasi tersebut memang milik Manap. Namun saat ditanya lebih lanjut, Yohanes mencoba menutup-nutupi identitas serta keberadaan Manap, bahkan tidak mengetahui dengan pasti tugas atau jabatannya.
“Saya hanya pengurus pak, sumur ini milik Pak Manap, tapi saya tidak tahu beliau tugas di mana,” ujar Yohanes kepada wartawan.
Diduga Kebal Hukum, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa aktivitas ilegal yang terang-terangan ini belum juga ditindak tegas oleh aparat penegak hukum? Baik dari Kapolsek Keluang, Kapolres Musi Banyuasin, maupun Polda Sumsel, belum terlihat adanya upaya penertiban di lapangan terhadap kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
Bahkan, publik menilai adanya pembiaran oleh aparat, sehingga praktik pengeboran ilegal di lokasi HGU PT Hindoli seakan mendapat restu diam-diam. Padahal, aktivitas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan merugikan negara secara ekonomi.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
→ Mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan produksi migas harus melalui perizinan resmi dari negara.
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004
→ Mengatur kegiatan usaha hulu migas, termasuk pengeboran dan produksi secara legal.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
→ Kegiatan ilegal seperti ini dapat menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang, karena hasil penjualan minyak ilegal masuk ke jalur keuangan gelap.
4. Pasal 406 KUHP dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Jika terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum:
Dengan ini, masyarakat mendesak dengan tegas kepada:
Kapolres Musi Banyuasin
Kapolda Sumatera Selatan
Kepala Bareskrim Polri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo
Untuk segera bertindak tegas, transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sosok Manap yang disebut-sebut memiliki jaringan sumur ilegal di wilayah HGU PT Hindoli harus diproses hukum secara terbuka dan akuntabel.
“Kami tidak ingin pelanggaran seperti ini terus terjadi. Kami minta aparat bertindak, bukan sekadar wacana,” ungkap seorang warga Keluang yang enggan disebutkan namanya.
Demi keberimbangan pemberitaan, tim media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pengurus di lokasi dan juga meminta kontak WhatsApp dari Manap, namun ditolak. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Praktik pengeboran minyak ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nama baik negara dan mencoreng wajah supremasi hukum. Jika tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk di wilayah lain. Kami akan terus memantau perkembangan dan mendorong transparansi dari pihak aparat.
(Rilish/Tim)