Nias Barat, Berita1.info -
Salah seorang jurnalis di kabupaten Nias barat Faoheta hulu , telah melaporkan seseorang yang diduga Menghambat tugas peliputan nya ke Polres Nias pada hari Selasa 01 Juni 2025
Laporan tersebut telah di terima Oleh Polres Nias dan terdaftar dalam daftar surat tanda penerimaan laporan (STPLP) dengan nomor STPLP/425/Vll/2025 polres Nias/Polda Sumut
Faoheta hulu di dampingi oleh kuasa hukum nya Sudaali Waruwu SH, MH dan rekan rekan wartawan Sesuai dengan surat kuasa hukum No 31/SDW-PH/Vl/2025 yang di keluarkan pada 30juli 2025
Menurut penjelasan dari Faoheta hulu, sebagai pelapor insiden yang dilaporkan terjadi pada hari Selasa 24 mei 2025 sekitar pukul 11,00 WIB di desa Tigide,u kecamatan Sirombu kabupaten Nias barat saat iya sedang meliput mengenai pengukuran batas tanah milik Warga, Namun tiba-tiba datang seorang perempuan berinisial RG atau yang lebih di kenal sebagai Ina ini datang dan mencegah saya untuk melanjutkan peliputan "jelasnya,
Selanjutnya iya menambahkan bahwa RG tidak hanya melarangnya tetapi juga menarik tangannya hingga ponsel nya yang digunakan untuk meliput terjatuh, saya merasa di rugikan dan terhalangi dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis sehingga saya melaporkan kejadian ini di pihak penegak hukum untuk meminta keadilan " tambangnya,
Ketua DPD aliansi jurnalis hukum kabupaten Nias barat mendesak polres Nias agar permasalahan yang di hadapi oleh jurnalis di Nias barat segera di tangani dan di proses secepatnya dan menetapkan sebagai tersangka oknum yang telah menghalangi tugas jurnalis agar kebebasan pers dapat di tegakkan sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers "pesan ketua DPD AJH Nias barat
Perkembangan kasus ini dapat di pantau melalui situs resmi SP 2Hp Bareskrim mabes polri.
Sumber : Jejakkriminal.net