MANGGARAI, Berita1.Info — Aktivitas bongkar-muat barang berskala besar yang kian menyerupai operasional pergudangan kembali memicu keluhan serius dari warga di kawasan pertokoan Reo, Manggarai. Pada Senin (1/12/2025), deretan truk dan kendaraan pick-up tampak memadati badan jalan, melakukan pembongkaran barang dalam jumlah besar hingga menghambat sebagian ruas jalan utama.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan panjang, tetapi juga dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan. Lebih jauh, warga kini mempertanyakan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan yang digunakan untuk aktivitas komersial tersebut.
Kemacetan dan Bahaya Mengintai Pengendara
Sejak pagi, aktivitas bongkar muat berlangsung intens dan masif. Beberapa truk besar bahkan berhenti memakan separuh badan jalan saat antre pembongkaran. Kondisi ini membuat ruang gerak kendaraan lain menjadi sangat terbatas, menimbulkan antrean panjang, dan dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pejalan kaki yang melintas.
Warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut mengaku resah, menilai aktivitas yang menyerupai operasional pergudangan itu tidak sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pertokoan.
“Setiap hari pasti macet kalau mereka bongkar barang. Truk parkir sembarang, jalan jadi sempit. Ini kawasan pertokoan, bukan kawasan pergudangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para pedagang setempat juga mengeluhkan akses menuju toko mereka yang kerap terganggu, terutama saat jam-jam sibuk, menyebabkan potensi kerugian dagang.
Kecamatan Dinilai Lalai, Tata Ruang Semakin Semrawut
Warga menyoroti peran Kecamatan Reo. Sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan pemanfaatan ruang, sesuai amanat UU 23/2014 dan PP 17/2018, Kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam monitoring. Namun, warga menilai Kecamatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan fungsi ruang di wilayahnya.
Ketidaktegasan dalam menindak bongkar muat berskala besar di kawasan pertokoan ini dianggap menjadi salah satu penyebab utama tata ruang di Reo semakin “semrawut” dan jauh dari prinsip ketertiban kota yang ideal.
Desakan Warga: Periksa Izin dan Hentikan Praktik “Suka-Suka”
Kekesalan warga tidak hanya berhenti pada pihak Kecamatan. Mereka kini mendesak dinas teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Warga secara keras mempertanyakan dasar izin bangunan yang digunakan sebagai gudang di tengah zona pertokoan, menuding penataan ruang di wilayah itu berjalan tanpa kontrol yang jelas.
“Kalau bangunan itu dipakai sebagai gudang, harus jelas izinnya. Kami mau tahu apakah mereka punya IMB atau PBG sesuai fungsi pergudangan. Masa tata ruang bisa sebegini semrawut? Pemerintah harus turun lihat langsung,” tegas warga lainnya.
Desakan warga kepada pemerintah setempat mencakup tiga instansi utama:
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Untuk memeriksa ulang IMB/PBG setiap bangunan yang disinyalir beroperasi sebagai gudang.
Dinas PUPR/Penataan Ruang: Untuk memastikan bangunan digunakan sesuai zonasi yang ditetapkan dan tidak terjadi perubahan fungsi tanpa persetujuan resmi.
Satpol PP: Untuk menindak tegas dan menertibkan pelanggaran perizinan maupun operasional yang mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
Warga meyakini, kegiatan pergudangan di kawasan pertokoan tidak akan terus berlanjut jika dinas teknis menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan. Pemeriksaan IMB/PBG dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi permasalahan ini. Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan. Kalau mau gudang besar, tempatnya bukan di tengah pertokoan,” tutup seorang perwakilan warga, berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata sebelum ketertiban kota semakin memburuk.


