MANGGARAI, Berita1.Info — Permasalahan bongkar-muat barang berskala besar yang menyerupai operasional pergudangan di kawasan pertokoan Reo, Manggarai, memanas. Setelah keluhan serius dari warga mengenai kemacetan dan dugaan penyalahgunaan fungsi ruang, kini pemilik toko yang bersangkutan memberikan klarifikasi, sementara tokoh masyarakat setempat melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah.
Pada Senin (1/12/2025), deretan truk dan kendaraan pick-up kembali memadati badan jalan, melakukan pembongkaran barang dalam jumlah masif hingga mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan utama. Kondisi ini dinilai warga sebagai bukti lemahnya pengawasan Kecamatan dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas izin bangunan (IMB/PBG) yang digunakan.
Kemacetan Parah dan Desakan Audit Izin
Aktivitas bongkar muat yang intens dan masif membuat ruang gerak kendaraan lain sangat terbatas, menimbulkan antrean panjang, dan dinilai membahayakan. Warga yang resah menuding aktivitas ini tidak sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pertokoan.
“Setiap hari pasti macet kalau mereka bongkar barang. Truk parkir sembarang, jalan jadi sempit. Ini kawasan pertokoan, bukan kawasan pergudangan,"ujar seorang warga. Pedagang setempat juga mengeluhkan akses ke toko mereka yang terganggu, berpotensi menyebabkan kerugian dagang.
Warga mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Desakan ditujukan kepada tiga instansi utama:
DPMPTSP: Untuk memeriksa ulang IMB/PBG bangunan yang disinyalir beroperasi sebagai gudang.
Dinas PUPR/Penataan Ruang: Untuk memastikan bangunan digunakan sesuai zonasi yang ditetapkan.
Satpol PP: Untuk menindak tegas pelanggaran perizinan dan ketertiban umum.
Klarifikasi dan Harapan Pemilik Toko Benteng Mas Reo
Menanggapi polemik yang terjadi, Koang, pemilik Toko Benteng Mas Reo, memberikan pernyataannya saat ditemui media di tokonya (Sabtu 6 Desember 2025). Koang menyampaikan bahwa ia mempersilakan pemerintah untuk mengatur dan menegur apabila aktivitas bongkar muat yang ia lakukan, baik di toko maupun di gudang semen miliknya, melanggar aturan.
“Biarkan pemerintah yang memfasilitasi serta mengarahkan soal aturan-aturan terkait bongkar muat dan parkir kendaraan di depan toko dan gudang saya,” tutup Koang.
Klarifikasi ini seolah menyerahkan kembali bola panas penertiban kepada Pemerintah Daerah, sekaligus mengindikasikan kesiapan pemilik toko untuk mengikuti regulasi, asalkan ada arahan dan fasilitasi yang jelas.
Tokoh Masyarakat Kritik Keras Kinerja Pemerintah
Di sisi lain, kekecewaan mendalam terhadap penegakan aturan diungkapkan oleh Indra Abas, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Reok. Ia mengkritik keras kinerja pemerintah yang dinilai lalai dalam mengawasi dan menertibkan kondisi parkir dan bongkar muat yang semrawut.
Indra Abas secara tajam menyoroti praktik penegakan aturan di lapangan, menuding adanya inkonsistensi.
“Ini pemerintah minta uang di jalan, terima di jalan, selesaikan di jalan. Padahal ada terminal tapi tidak difungsikan,”ujar Indra Abas, mengkritik bahwa fasilitas publik yang seharusnya dapat mengurai masalah justru diabaikan, sementara penindakan di lapangan dinilai tidak efektif dan serampangan.
Warga meyakini, kegiatan pergudangan di kawasan pertokoan tidak akan berlanjut jika dinas teknis menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan. Pemeriksaan IMB/PBG dan pemanfaatan terminal dianggap sebagai langkah kunci untuk mengakhiri praktik “suka-suka”yang merusak ketertiban kota.


