![]() |
| Keterengan foto: Tokoh masyarakat Kecamatan Wae Rii, menyerahkan dokumen pada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, (Senin, 02/Feb/2026) |
RUTENG – Praktik dugaan penyalahgunaan jabatan di tingkat desa kembali meledak. Pada Senin, 2 Februari 2026, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Wae Rii resmi mengambil langkah hukum dengan menyeret tiga Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Laporan ini merupakan reaksi keras atas dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan proyek APBD 2025 dan pengelolaan Dana Desa.
Ketiga pimpinan desa yang kini berada di bawah bidikan hukum adalah FA selaku Kades Bangka Jong, KA selaku Kades Wae Rii, dan HB selaku Kades Mendo. Ketiganya dituding secara sengaja menyalahgunakan wewenang demi meraup keuntungan pribadi melalui proyek-proyek infrastruktur di wilayah mereka.
Modus Operandi: Jabatan Publik untuk Kepentingan Proyek
Boni, tokoh masyarakat yang memimpin pelaporan tersebut, mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ia membeberkan bahwa ketiga oknum kades tersebut diduga berperan ganda sebagai pelaksana langsung proyek di lapangan, sebuah tindakan yang secara hukum dilarang keras karena menciptakan konflik kepentingan dan ruang korupsi.
Secara rinci, Boni memaparkan dugaan penyimpangan tersebut dimulai dari FA (Kades Bangka Jong) yang mengelola proyek rehabilitasi jalan Timung-Poco dengan pagu anggaran mencapai Rp989.582.100. Tak kalah besar, KA (Kades Wae Rii) juga dilaporkan atas pengerjaan proyek jalan Poka-Mendo yang menelan biaya Rp750.000.000. Sementara itu, HB (Kades Mendo) dituding bermasalah dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Wohe pada paket jalan Poka-Timung senilai Rp494.464.000.
"Mereka secara terang-terangan mengerjakan proyek tersebut secara langsung. Praktik ini jelas merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan mengabaikan kualitas jalan yang seharusnya menjadi hak masyarakat," tegas Boni dengan nada bicara yang tajam di halaman Kantor Kejari Manggarai.
Seret Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Laporan warga ini ternyata jauh lebih mendalam. Selain proyek APBD, Boni bersama timnya juga melampirkan berkas penyimpangan Dana Desa yang dilakukan ketiga oknum tersebut selama masa jabatan mereka. Dugaan "perampokan" uang rakyat ini diklaim memiliki bukti-bukti dokumen yang sah serta dukungan keterangan dari saksi-saksi di lokasi proyek.
"Kami datang tidak dengan tangan kosong. Berbagai alat bukti kuat dan saksi kunci sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan. Ini bukan sekadar isu, tapi persoalan serius tentang bagaimana anggaran desa dikelola secara tidak transparan," lanjut Boni.
Ujian bagi Kejaksaan Negeri Manggarai
Masyarakat Wae Rii kini menanti keberanian pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum pejabat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan mandat rakyat.
Boni menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak menguap begitu saja. Keadilan bagi masyarakat pengguna manfaat jalan kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.


