• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Di Tengah Hiruk - Pikuk Lemahnya Penegak Perda Terkait Beroperasinya Boekit Diza

    Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T08:02:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Sungai Penuh,Berita1.info


    Setelah viralnya di media sosial akhir Manajemen dari Boekit diza akhirnya di panggil oleh pemerintah Kota sungai penuh ,terkait  Keberadaan Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti penginapan tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.pada Rabu (30/4).



    Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, sangat Tegas , menyampaikan bahwa  Villa Boekit Diza tidak bisa di tutup sekarang, karena terkendala aturan, lagi pula pengurusan PBG sekarang sedang berjalan Tentang PBG, akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Villa Boekit Diza, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan PBG, telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.



    Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan berlangsung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.



    Ditambahnya PBG dapat diurus kapan pun selama pembangunan, bahkan jika bangunan sudah berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas perwakilan Dinas PUPR.






    Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG cukup kompleks dan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada kekurangan dokumen atau syarat belum terpenuhi, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis.



    Mengenai prosedur pengurusan PBG, dijelaskan bahwa langkah pertama adalah memiliki NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, dokumen lengkap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Setelah itu, proses dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 



    Tahapan berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya seluruh berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).jika Pihak boekit diza tidak Melengkapi syarat syarat bisa jadi akan di hentikan sementara.



    (HP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini