![]() |
KANTOR POLSEK REO |
Reok, 14 Mei 2025 — Penanganan laporan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Imbran Arsyat pada 24 Maret 2025 ke Polsek Reok menuai sorotan. Hingga lebih dari satu bulan berlalu, kasus yang melibatkan terlapor berinisial A belum menunjukkan perkembangan berarti.
Imbran menyampaikan kekecewaannya kepada media usai mendatangi Mapolsek Reok pada Senin (12/5) pukul 15.30 WITA. Ia mengaku tidak puas dengan penjelasan Kapolsek Reok terkait perkembangan laporan yang teregister dengan Nomor: STPL/02/III/2025/SPKT/POLSEK REO POLRES MANGGARAI/POLDA NTT.
Menurut Imbran, Kapolsek berdalih bahwa penyidikan terhambat karena keterbatasan personel serta belum keluarnya hasil visum. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan kerap menjadi alasan klasik dalam penanganan sejumlah perkara di Polsek Reok.
“Visum sudah dilakukan sejak 24 Maret, tapi sampai sekarang belum juga keluar. Apa yang dilakukan penyidik selama lebih dari satu bulan ini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Imbran menyebut bahwa pelaku telah diketahui, barang bukti telah disita, serta saksi-saksi telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia pun mempertanyakan integritas dan profesionalisme jajaran Polsek Reok dalam menangani perkara tersebut. “Saya kira Kapolsek dan penyidik perlu dievaluasi karena tidak menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Polsek Reok: Penyelidikan Masih Berjalan
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Reok IPDA Joko Sugiarto menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (14/5), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pelapor saat pertemuan sebelumnya.
“Kami sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan terkait proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti. Yang bersangkutan hadir didampingi penasihat hukumnya dan memahami penjelasan kami,” jelas IPDA Joko.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua laporan yang saling berkaitan dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan secara cermat demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami benar-benar mendalami setiap laporan yang masuk, baik dari pelapor maupun pihak terlapor. Proses ini kami tempuh agar hasilnya obyektif dan adil,” pungkasnya.