• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    SENGKETA TANAH BARI: Potret Kelumpuhan Hukum dan Kegagalan Administrasi di Manggarai Barat

    Piter Bota
    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T01:17:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     















    BARI, MANGGARAI BARAT – Sebuah konflik agraria yang memanas di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, mengungkap tabir gelap lemahnya birokrasi pertanahan dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.











    Mediasi yang digelar di Kantor Desa Bari pada Rabu (11/2/2026) berakhir buntu (deadlock). Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa Bari, Moh. Takbir, dan Wakapolsek Macang Pacar, Iptu Yohanes Helu, justru mempertegas ketidakmampuan otoritas lokal dalam memberikan kepastian hukum bagi warga.


    Kegagalan Polsek Macang Pacar: Penegakan Hukum yang Mandul?


    Keluarga besar Sanusi (Pelapor) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polsek Macang Pacar. Laporan pencurian kayu yang dilayangkan sejak Mei 2024 silam hingga kini menguap tanpa kejelasan. Polisi berdalih tidak dapat memproses pidana karena lahan belum bersertifikat (SHM), sebuah alasan yang dinilai keluarga pelapor sebagai bentuk "pembiaran sistematis."











    "Kami tidak meminta polisi memutuskan siapa pemilik tanah, tapi kami meminta perlindungan atas barang bukti. Mengapa pencurian kayu dibiarkan tanpa teguran? Ini memberikan ruang bagi pelaku untuk terus beraksi tanpa efek jera," tegas perwakilan keluarga Sanusi saat mendatangi Mapolsek pasca-mediasi yang gagal.


    Kelambanan aparat ini memicu pertanyaan besar: Apakah kepolisian di Macang Pacar hanya menjadi penonton saat eskalasi konflik di akar rumput terus meningkat?


    Krisis Administrasi Pemda Manggarai Barat


    Kasus ini juga menelanjangi carut-marutnya administrasi pertanahan di bawah Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda di atas objek pajak yang sama menjadi sumbu konflik.


    • Keluarga Sanusi: Memiliki rekam jejak pembayaran pajak sejak tahun 1981 hingga 2025, lengkap dengan dokumen jual beli sah.


    • Keluarga Daeng Kenari: Baru tercatat memiliki SPPT pajak sejak 2022 hingga 2025 tanpa dokumen kepemilikan primer.


    Kepala Desa Bari, Moh. Takbir, mengakui adanya "lubang" dalam sejarah administrasi desa. Sejak menjabat tahun 2022, ia mengaku tidak menerima buku register tanah dari kepemimpinan sebelumnya. Hal ini menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Pemda Manggarai Barat terhadap tata kelola aset dan sengketa lahan di tingkat desa.


    "Kami cek SPPT pajak dari Pemda Manggarai Barat, pajak kedua belah pihak keluar (terbit). Kami belum bisa memutuskan subjek pajak mana yang harus dihapus," ujar Moh. Takbir.

     

    Pernyataan ini menunjukkan betapa mudahnya administrasi negara "dipermainkan" untuk melegitimasi klaim sepihak di atas lahan orang lain.


    Kronologi Penyerobotan: Pagar di Dalam Pagar


    Lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di Watu Rondang kini menjadi saksi bisu aksi sepihak. Pihak terlapor, Daeng Kenari dan Abdullah, diduga telah membagi-bagi lahan tersebut menjadi lima bidang dan memagarinya secara ilegal.


    Ironisnya, Abdullah diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten saat mediasi, namun tetap dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan oleh perangkat desa. Mediasi akhirnya menghasilkan keputusan status quo: tidak boleh ada aktivitas di lokasi hingga ada putusan pengadilan. Namun, tanpa pengawasan ketat dari kepolisian yang kredibel, keputusan ini dikhawatirkan hanya menjadi "macan kertas".




           Penulis:Piter Bota
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini