• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lumpuhnya Tata Kelola Desa Bari: Kepala Desa Moh. Takbir Disorot Tajam Atas Hilangnya Dokumen Negara

    Piter Bota
    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T14:05:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci
















    MANGGARAI BARAT – Kepemimpinan Kepala Desa Bari, Moh. Takbir, kini berada di bawah tekanan publik yang hebat. Mediasi sengketa lahan Watu Rondang pada Rabu (11/2/2026) tidak hanya mengungkap konflik antarwarga, tetapi menyingkap tabir gelap bobroknya administrasi pertanahan di bawah kendali sang Kepala Desa.


    Pemimpin Tanpa "Kompas" Administrasi


    Dalam sebuah pengakuan yang dinilai memalukan bagi pejabat publik, Moh. Takbir secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dokumen register tanah atau buku tanah desa sejak menjabat pada tahun 2022. Pengakuan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pengamat kebijakan publik yang menilai Pemerintah Desa Bari telah lalai dalam menjalankan fungsi paling dasarnya.


    Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan bahwa ketiadaan data administrasi bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kegagalan kepemimpinan yang fatal.


    "Desa memiliki mandat undang-undang untuk memastikan setiap jengkal tanah warga tercatat secara tertib. Jika Kepala Desa Bari bekerja tanpa buku register, maka ia sedang memelihara bom waktu konflik horizontal. Ini adalah problem tata kelola serius, bukan sekadar sengketa biasa," tegas Oci.

     

    Ironi Pajak Tumpang Tindih


    Ketajaman kritik juga diarahkan pada lemahnya verifikasi lapangan oleh aparat desa. Bagaimana mungkin lahan seluas 10.000 meter persegi milik keluarga Abdulrahman Haji Sanusi, yang secara historis memiliki bukti jual beli sah dan membayar pajak sejak 1981, tiba-tiba diklaim dan dipagari pihak lain yang hanya bermodalkan dokumen pajak tahun 2022?


    Kepala Desa dituding "tutup mata" terhadap fakta bahwa ada klaim tumpang tindih atas objek pajak yang sama. Ketidakmampuan Kades untuk menunjukkan dokumen administratif dasar sebagai rujukan historis telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas kantor desa.


    Kinerja Pemerintah Desa Dipertanyakan


    Kritik tajam mengalir mengenai bagaimana operasional pemerintahan desa selama empat tahun terakhir. Tanpa buku tanah, proses peralihan hak, pemetaan wilayah, dan perlindungan hak milik warga menjadi sangat rentan terhadap manipulasi.


    "Penegakan hukum tidak akan pernah efektif jika fondasi datanya rapuh. Jika dokumen itu tidak ada atau tidak tertata, maka wajar jika publik mempertanyakan apa saja yang dikerjakan perangkat desa selama ini," tambah Yohanes Oci.


    Status Quo: Solusi atau Pelarian?


    Keputusan Kepala Desa Bari untuk memberlakukan status quo (pelarangan aktivitas) di lahan tersebut hingga putusan pengadilan dinilai sebagai langkah "cuci tangan". Masyarakat menilai seharusnya desa mampu menyelesaikan sengketa di tingkat awal jika saja memiliki catatan sejarah dan administrasi yang kuat.


    Keluarga Sanusi, selaku pihak yang merasa dirugikan oleh pembiaran desa terhadap aksi pemagaran sepihak, kini bersiap membawa kasus ini ke meja hijau. Kegagalan Kades Bari dalam menjaga marwah administrasi desa telah memaksa warga mencari keadilan di luar kantor desa, sebuah tamparan keras bagi efektivitas pemerintahan lokal di Kabupaten Manggarai Barat.


             Penulis: Piter Bota


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini