![]() |
Yeremias Odin, S.H., kuasa hukum korban, (Foto: Istimewa) |
Manggarai. Berita1. Info. — Penanganan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang warga Reok, Imran Arsyad, dinilai lamban oleh kuasa hukumnya, Yeremias Odin, S.H. Hal ini disampaikan Yeremias dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam rilisnya, Yeremias menyatakan bahwa peristiwa percobaan pembunuhan terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di rumah korban yang beralamat di Lingkungan Lewara, RT 002/RW 001, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Pelaku, yang diketahui bernama Ahmad, diduga menyerang korban menggunakan dua buah parang hingga menyebabkan luka tusuk pada bagian bahu dan paha.
"Klien kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reok pada hari yang sama, dan telah diterbitkan surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor: STPL/02/III/2025/SPKT/POLSEK REO/POLRES MANGGARAI/POLDA NTT," ujar Yeremias.
Namun, ia menyayangkan hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. "Pelakunya sudah diketahui, barang bukti dua parang telah diamankan, bahkan nama-nama saksi sudah kami serahkan melalui BAP. Tapi para saksi belum juga dipanggil secara resmi, dan hasil visum belum keluar," tegasnya.
Yeremias menilai penyidik dan Kapolsek Reok tidak profesional dalam menangani kasus yang disebutnya sebagai kasus serius. "Kami kecewa terhadap penyidik dan Kapolsek Reok. Ini bukan perkara sulit, dan pelaku pun mengaku di hadapan petugas bahwa ia berniat membunuh Imran dan dua saudaranya, Muammar dan Tajudin," lanjutnya.
Diceritakan pula bahwa sebelum menyerang Imran, Ahmad terlebih dahulu mencoba menyerang Muammar dan Tajudin di Kantor Desa Satar Kampas, namun aksinya berhasil dicegah oleh staf desa. Ahmad kemudian kembali mengambil dua parang dari rumahnya dan mendatangi rumah Imran sambil berteriak ingin membunuh mereka.
"Ini sudah termasuk percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ada niat, alat, tindakan permulaan, dan kegagalan yang bukan karena kehendak pelaku," kata Yeremias.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar proses hukum terhadap Ahmad berjalan sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penulis:Piter Bota