• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sengketa Lahan Watu Rondang: Praktisi Hukum Soroti Mandulnya Penegakan Hukum dan Kekosongan Data Desa

    Piter Bota
    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T12:41:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Aktivis senior sekaligus Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang, S.H



    MANGGARAI BARAT – Kegagalan administrasi pertanahan di tingkat desa dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kembali memicu tensi tinggi di Kabupaten Manggarai Barat. Mediasi sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi di Watu Rondang, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, berakhir buntu pada Rabu (11/2/2026). Kegagalan ini menyisakan kritik tajam terhadap profesionalisme Kepolisian Sektor (Polsek) Macang Pacar dan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.


    Administrasi Desa yang "Buta" Sejarah


    Kasus ini bermula ketika keluarga Abdulrahman Haji Sanusi melaporkan dugaan pencurian hasil bumi dan penebangan pohon secara ilegal oleh pihak Abdullah Kenari. Meski mengantongi bukti surat jual beli sah serta catatan pajak yang konsisten sejak tahun 1981, keluarga Sanusi mendapati lahan mereka dipagari dan diklaim secara sepihak menjadi lima bidang oleh pihak terlapor.


    Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Bari, Moh. Takbir, S.IP, melontarkan pengakuan mengejutkan. Sejak menjabat pada 2022, ia mengaku tidak memegang dokumen register tanah atau buku tanah desa dari pendahulunya.


    "Pemerintah desa seolah bekerja dalam kegelapan tanpa kompas administrasi. Bagaimana mungkin sebuah desa di wilayah strategis Manggarai Barat tidak memiliki register tanah yang valid? Ini adalah kelalaian sistemik yang dipelihara," ujar praktisi Hukum


    Kekacauan ini diperparah oleh munculnya "tumpang tindih" subjek pajak (SPPT). Sementara keluarga Sanusi telah patuh pajak sejak 1981, pihak Kenari baru terdaftar membayar pajak pada 2022 atas lahan yang sama. Keputusan Pemda menerbitkan SPPT baru tanpa verifikasi lapangan yang ketat dituding sebagai pemicu utama konflik horizontal ini.


    Desakan bagi Kapolres: "Beri Bimbingan pada Kapolsek"


    Sorotan paling tajam tertuju pada kinerja Polsek Macang Pacar. Keluarga Sanusi mengecam sikap apatis kepolisian yang terkesan mendiamkan laporan pencurian kayu sejak tahun 2024. Alasan kepolisian bahwa kasus tidak bisa diproses pidana karena lahan belum bersertifikat (SHM) dinilai sebagai kekeliruan logika hukum yang fatal.


    Aktivis senior sekaligus Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang, S.H., yang dikenal vokal di tingkat NTT, menghujamkan kritik keras. Ia mendesak Kapolres Manggarai Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi internal.


    "Kapolres Manggarai Barat harus memberikan bimbingan dan konseling serius kepada Kapolsek Macang Pacar. Polisi jangan tebang pilih dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat. Mengatakan kasus tidak bisa diproses hanya karena ketiadaan sertifikat adalah bentuk ketidakprofesionalan," tegas Ahang.

     

    Menurutnya, tugas polisi adalah memproses fakta pelanggaran hukum, bukan bertindak sebagai hakim perdata. "Ada unsur pidana pencurian dan perusakan yang nyata. Membiarkan pelaku menggunakan kayu hasil curian tanpa teguran adalah pembiaran yang melukai rasa keadilan masyarakat," tambahnya.


    Mengabaikan "Living Law" dan Kesiapan Menuju Meja Hijau


    Ironisnya, di tengah pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengakui hukum adat sebagai living law (Pasal 2), aparat di Macang Pacar justru terkesan kaku dan mengabaikan sejarah kepemilikan tanah yang diakui secara adat oleh saksi-saksi lokal.


    Dalam mediasi tersebut, Wakapolsek Bari, Iptu Yohanes Helu, bersama Kepala Desa akhirnya memutuskan status quo—melarang segala aktivitas di lahan tersebut hingga ada putusan pengadilan. Namun, bagi keluarga Sanusi, langkah ini hanyalah penundaan keadilan yang berlarut-larut.


    Menanggapi kebuntuan ini, keluarga Abdulrahman Haji Sanusi menyatakan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka menegaskan kesiapan penuh untuk membawa sengketa ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.


    "Kami siap perkara. Kebenaran sejarah dan bukti administrasi sejak 1981 adalah fakta yang tidak bisa dihapus oleh administrasi desa yang baru muncul kemarin sore," tegas perwakilan keluarga Sanusi.


    Kasus Desa Bari kini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Tanpa reformasi administrasi di tingkat desa dan ketegasan aparat, sengketa lahan akan terus menjadi "api dalam sekam" yang siap meledak sewaktu-waktu.



       PENULIS: PITER BOTA


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini