masukkan script iklan disini
Jakarta, Berita1.info -
Lima remaja yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Senin (9/6/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Bonang, Menteng.
“Lima orang berhasil kami tangkap bersama barang bukti berupa lima bilah celurit dan dua batang besi yang mereka gunakan untuk menyerang,” kata Susatyo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (9/6/2025) pagi.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Seluruhnya diketahui merupakan warga Matraman Jaya, Jakarta Timur.
Susatyo menegaskan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang membahayakan masyarakat.
“Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar dia.
Sementara Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan, para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ucap William.
Polisi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan tawuran, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membuat kerusuhan atau terlibat tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kami akan sikat habis,” ujar dia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sumber : Kompas.com