• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sat Reskrim Polres Lampung Utara Aman kan Pelaku Cabul

    Redaksi Berita1
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T03:28:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Lampung Utara, Berita1.info - 

    Sat Reskrim Polres Lampung Utara  melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur. 


    Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


    Pelaku yang diamankan berinisial  M (72) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.


    Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di hubungi membenarkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara. 


    "Iya betul, Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ujarnya. Senin (9/6/25). 


    Lanjutnya, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung.


     "Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara," jelasnya. 


    Untuk diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang sebanyak 10 kali.



    (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini