• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PWRI Muba Desak Inspektorat dan Kejari Tegakkan Hukum atas Temuan BPK Tahun Anggaran 2024

    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T08:25:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Berita1info. Musi Banyuasin, Sumsel – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musi Banyuasin, Andi Mustika, SE., C.BJ., CEJ, secara tegas mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin agar segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari Tahun Anggaran 2024 yang tercantum dalam temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.


    Dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor: 43.B/LHP/XVIII.PLG/5/2025, ditemukan adanya kelebihan pembayaran di sejumlah instansi yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.


     "Ini bukan lagi soal rekomendasi administratif. Ini temuan resmi BPK yang wajib ditindaklanjuti. Ketidakpatuhan terhadap LHP ini adalah bentuk pelecehan terhadap sistem keuangan negara dan harus segera diproses secara hukum," tegas Andi Mustika.


    PWRI Muba menegaskan bahwa temuan BPK adalah dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Hal ini sesuai dengan:


    1. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:


    "Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan."


    2. Pasal 21 ayat (1) undang-undang yang sama:


     "Jika dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka BPK wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan proses hukum."





    3. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan keuangan negara.



    Andi menegaskan bahwa lambannya pengembalian dana tersebut berpotensi merugikan negara dan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.


    "PWRI Muba mendesak agar Kejari dan Inspektorat tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih. Ini uang rakyat, dan setiap rupiah harus kembali ke kas negara. Tidak ada alasan untuk pembiaran!" tegasnya.




    Ia juga menambahkan bahwa PWRI DPC Muba akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara terbuka.



    PWRI Muba berharap agar Inspektorat dan Kejari Musi Banyuasin menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menindaklanjuti temuan ini.


     "Ini momentum untuk menunjukkan bahwa Musi Banyuasin serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," pungkas Andi.


    Peri yadi (Tim PWRI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini