• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sidak SPPT di Langke Rembong: Banyak Belum Tersalur, PAD Terancam

    Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T12:47:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kepala Bapenda Manggarai, Kanis Nasak



















    Ruteng, Berita1.Info —
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di seluruh kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong, pada Selasa, 1 Juli 2025.


    Sejak pukul 08.00 WITA, sejumlah pegawai Bapenda diterjunkan ke setiap kelurahan untuk mengecek langsung progres penyaluran SPPT. Hasilnya, ditemukan banyak SPPT yang masih menumpuk dan belum tersalurkan kepada wajib pajak.


    SPPT yang masih menumpuk dan belum tersalurkan kepada wajib pajak.













    Di waktu yang bersamaan, Kepala Bapenda Manggarai, Kanis Nasak, mengumpulkan seluruh lurah dan Camat Langke Rembong dalam rapat koordinasi di ruang kerjanya. Rapat ini membahas realisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai belum maksimal walaupun SPPT telah didistribusikan ke kelurahan sejak awal Mei.


    Setiap lurah diminta melaporkan perkembangan distribusi SPPT di wilayah masing-masing. Temuan di lapangan memperkuat laporan bahwa sebagian besar SPPT belum terdistribusi sepenuhnya.


    Beberapa faktor penghambat yang diungkapkan antara lain adalah perubahan alamat wajib pajak, peralihan kepemilikan objek pajak karena jual beli atau hibah, serta adanya wajib pajak yang telah meninggal dunia. Dalam kasus ini, pengalihan SPPT kepada ahli waris perlu segera dilakukan agar tetap tercatat aktif. Kanis Nasak menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam upaya pemungutan pajak.


    “Masalah pajak adalah masalah kita bersama. Maka penanganannya juga harus dilakukan secara kolaboratif antara semua pihak petugas, pemerintah, dan wajib pajak,” ujar Kanis Nasak.


    Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Bapenda bersama camat dan para lurah akan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak berdasarkan nama dan alamat lengkap (by name by address) guna menelusuri dan menagih tunggakan pajak secara lebih efektif.


    Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan PBB dan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Manggarai.



              Penulis: Piter Bota

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini