• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemkab Manggarai Tertibkan 4 Kios di Pasar Puni Akibat Tunggakan Sejak 2023

    Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T10:42:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini










    Ruteng, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban dan pengosongan paksa terhadap empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, Selasa (5/8/2025).


    Langkah ini diambil setelah para penyewa kios menunggak kewajiban sewa sejak tahun 2023, meski telah diberikan beberapa kali teguran secara administratif.


    Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, membenarkan adanya tindakan pengosongan tersebut. “Benar, hari ini kami lakukan eksekusi terhadap empat kios karena tunggakan sewanya sudah berlangsung sejak tahun 2023. Seluruh prosedur administrasi sesuai aturan hukum telah kami tempuh,” tegasnya.


    Menurut Kanisius, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran, termasuk pemanggilan untuk klarifikasi. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak penyewa. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah. Tidak ada pilih kasih. Jika tidak memenuhi kewajiban, tentu akan ditindak,” ujarnya.


    Ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset daerah seperti kios dan ruko harus sesuai peruntukannya. Selain menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan kios tersebut diharapkan mampu mendorong aktivitas perekonomian. “Kalau peruntukannya untuk usaha, jangan digunakan sebagai tempat tinggal,” kata Kanisius.


    Tindakan ini juga disebut sebagai bentuk edukasi kepada seluruh pengguna aset daerah di berbagai lokasi, termasuk di Pasar Inpres Ruteng dan pasar lainnya.


    “Kami berharap, para penyewa yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi kewajibannya sebelum langkah tegas diambil,” imbuhnya.


    Kanisius menyatakan bahwa empat kios yang telah dikosongkan kini kembali dibuka untuk disewa oleh masyarakat. “Silakan ajukan permohonan ke Badan Pendapatan jika ingin menyewa kios yang telah dikosongkan,” katanya.


    Sementara itu, Kepala Satpol PP Manggarai, Aleksius Harmin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan aturan yang dilakukan Bapenda. “Kami siap mendukung setiap upaya penegakan Perda, termasuk dalam pengamanan aset milik Pemda,” ujarnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini