![]() |
| Bintang korban kecelakaan di Reo |
Manggarai, NTT – Duka mendalam masih dirasakan oleh Yuyun (40), warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, setelah kehilangan putranya Wahyu Bintang Pratama, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 10 Juni 2025, di Jalan Reo–Kedindi, Kelurahan Reo.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.20 WITA, saat Bintang dibonceng oleh rekannya, Andre, warga Desa Salama. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pengendara Andre diketahui dalam kondisi terpengaruh alkohol, sedangkan korban Bintang tidak terkontaminasi alkohol sama sekali.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Reo, namun nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.
Keluarga Belum Terima Santunan Jasa Raharja
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum menerima santunan dari PT Jasa Raharja, padahal berdasarkan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ibunda korban, Yuyun, mengaku kecewa dan sedih karena belum ada kejelasan mengenai santunan tersebut.
“Anak saya tidak salah apa-apa. Dia hanya dibonceng, tidak dalam pengaruh alkohol, tapi sampai sekarang kami belum dapat bantuan Jasa Raharja. Saya berharap ada keadilan untuk anak saya,” ujar Yuyun dengan suara bergetar, saat ditemui di rumah duka di Kelurahan Mata Air.
Aturan yang Mengatur Santunan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, disebutkan bahwa:
-
Ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
-
Santunan diberikan kepada pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.
-
Jasa Raharja menyalurkan santunan setelah menerima Laporan Polisi (LP) resmi, hasil visum atau surat keterangan meninggal dunia, dan dokumen ahli waris.
Dalam kasus ini, Wahyu Bintang Pratama dinilai layak menerima santunan, karena ia adalah korban penumpang yang tidak terkontaminasi alkohol, sedangkan pengendara yang menyebabkan kecelakaan dalam kondisi mabuk.
Dugaan Penyebab Belum Cairnya Bantuan
Sumber dari pihak kepolisian menyebutkan, proses administrasi dan verifikasi laporan kecelakaan kemungkinan menjadi penyebab belum cairnya santunan Jasa Raharja. Diduga, terdapat kendala pada pelengkapan dokumen atau perbedaan data antara laporan awal dengan hasil penyelidikan lanjutan.
Selain itu, faktor keterlambatan pelaporan dari pihak rumah sakit atau keluarga ke Unit Laka Satlantas Polres Manggarai juga bisa menjadi penyebab proses klaim belum diproses oleh pihak Jasa Raharja.
Namun, menurut sejumlah pihak yang memahami aturan Jasa Raharja, Bintang memenuhi seluruh unsur korban sah dan tidak termasuk pelaku pelanggaran lalu lintas, sehingga seharusnya berhak menerima santunan penuh.
Harapan Keluarga
Keluarga berharap pihak Jasa Raharja dan Kepolisian segera menuntaskan proses administrasi agar santunan bisa segera diterima. Bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga yang kehilangan anak semata wayangnya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia anak baik, tidak mabuk, tidak buat masalah. Tolong bantu kami agar haknya bisa diterima,” ujar Yuyun lirih.
Penulis/Wartawan: Piter Bota


