Manggarai Timur, 28 Oktober 2025 — Masyarakat Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial Y, yang nyaris menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria beristri berinisial RJ. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi di kebun sekitar kampung Tenda untuk melancarkan aksinya dan bahkan mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri setelah berteriak meminta pertolongan warga.
Keluarga korban dan masyarakat menilai perbuatan pelaku tidak hanya mencoreng nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara. Mereka menuntut Polres Manggarai Timur untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut agar pelaku RJ dihukum seberat-beratnya. Negara wajib hadir melindungi anak-anak dari predator seksual. Polisi harus bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegas Irenius Putra, perwakilan keluarga korban.
Landasan Hukum
Perbuatan pelaku RJ jelas melanggar ketentuan:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan Pasal 81, yang mengatur larangan dan sanksi terhadap tindak kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menegaskan bahwa percobaan kekerasan seksual termasuk tindak pidana dan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
-
Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP, yang mengatur tentang percobaan pemerkosaan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tindakan pengancaman menggunakan parang menjadi unsur pemberat dalam kasus ini dan memperkuat alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Desakan Masyarakat
Warga Compang Tenda menuntut:
-
Polres Manggarai Timur segera menangkap dan memproses pelaku RJ sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pemerintah Daerah melalui DP3A memberikan pendampingan psikologis, konseling, dan trauma healing kepada korban.
-
Lembaga Perlindungan Anak dan tokoh masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada korban.
-
Media dan organisasi masyarakat sipil turut mengawasi penegakan hukum agar tidak ada upaya melindungi pelaku.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Anak-anak harus merasa aman di tanah sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat Compang Tenda.


