• Jelajahi

    Copyright © Berita 1
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Perahu Bantuan Diduga Dikuasai Pribadi, Kelompok Cemara Pante Tuntut Penegakan Hukum

    Piter Bota
    Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T14:13:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota kelompok nelayan di Manggarai Timur desak audit dan tegakkan aturan bantuan publik













    Manggarai Timur, NTT — Dugaan penyalahgunaan bantuan perahu Viber kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Timur. Anggota Kelompok Nelayan Cemara Pante memprotes keras tindakan Ketua Kelompok, Bernabas Raba, yang diduga mengalihkan aset bantuan pemerintah menjadi milik pribadi tanpa sepengetahuan anggota lain.

    Perahu tersebut merupakan bantuan resmi dari Dinas Perikanan Manggarai Timur untuk meningkatkan produktivitas nelayan dan memperkuat ekonomi pesisir. Namun, menurut pengakuan anggota, aset itu kini dikelola sepihak di luar mekanisme kelompok dengan alasan “kerja sama bagi hasil”.

    “Kami tidak pernah diundang rapat, tidak ada dokumen kerja sama, dan tidak tahu ke mana hasilnya. Ini bantuan pemerintah, bukan milik pribadi,” ujar salah satu anggota kelompok Cemara Pante, Sabtu (25/10/2025).


    Diduga Langgar Aturan Bantuan Pemerintah


    Tindakan penguasaan sepihak terhadap bantuan pemerintah tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:


    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan


    Pasal 61 ayat (1) menyebutkan:

    “Pemerintah memberikan bantuan kepada nelayan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.”

    Sedangkan ayat (2) menegaskan:

    “Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.”

    Artinya, perahu bantuan tersebut wajib dikelola bersama oleh kelompok penerima sesuai peruntukan, bukan dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi.


    2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 70/Permen-KP/2020


    Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Pasal 18 menyebut:

    “Penerima bantuan wajib menjaga, memelihara, dan menggunakan bantuan pemerintah sesuai tujuan pemberian bantuan.”

    Sedangkan Pasal 19 menegaskan:

    “Bantuan pemerintah yang disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2023


    Tentang Bantuan Pemerintah Berupa Alat Bantu Usaha Penangkapan Ikan.

    Pasal 5 ayat (3):

    “Bantuan diberikan kepada kelompok nelayan yang memiliki struktur kepengurusan dan mekanisme musyawarah yang jelas.”

    Pasal 10 ayat (2):

    “Pengalihan kepemilikan bantuan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi bantuan dan seluruh anggota kelompok penerima.”


    Anggota Tuntut Audit dan Verifikasi Lapangan


    Anggota kelompok Cemara Pante mendesak Dinas Perikanan Manggarai Timur segera turun ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan perahu serta menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum.

    Mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bantuan yang pernah disalurkan kepada kelompok nelayan di wilayah tersebut. Audit diharapkan mencakup dokumen serah terima, berita acara, laporan pemanfaatan, serta kondisi fisik bantuan.

    “Dinas jangan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga harus mengawasi. Jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas salah satu anggota.


    Tanggung Jawab Dinas dan Potensi Sanksi Hukum


    Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permen-KP 70/2020, dinas atau instansi pelaksana daerah memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan bantuan. Kelalaian dalam pengawasan dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara di bawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


    Selain sanksi administratif, penyalahgunaan bantuan publik juga dapat dikenai ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.


    Harapan dan Penegasan


    Anggota kelompok berharap media massa dapat memberitakan persoalan ini secara berimbang dan faktual, tidak hanya dari satu pihak. Mereka juga meminta pemerintah daerah memperlakukan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar distribusi bantuan ke nelayan benar-benar membawa manfaat.


    “Kami tidak ingin mencari masalah. Kami hanya ingin hak kelompok dipulihkan dan aturan ditegakkan. Bantuan pemerintah itu milik rakyat, bukan milik pribadi,” tegas pernyataan anggota kelompok Cemara Pante.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Manggarai Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan perahu Viber tersebut.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini